Bentan.co.id – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan cair pada 3 Juni 2024.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun untuk membiayai pencairan gaji ke-13 tahun ini. Dana tersebut akan dibagikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Berikut Detail Penyaluran Dana:
– ASN, TNI, dan Polri: Rp 18 triliun
– Daerah melalui TKD: Rp 21,1 triliun
– Pensiunan: Rp 11,7 triliun
Gaji ke-13 akan ditransfer langsung ke rekening pribadi pegawai negara. Anda dapat mengecek pencairan gaji melalui mutasi rekening melalui m-banking atau bisa langsung mengunjungi bank terkait
Daftar lengkap golongan penerima gaji ke-13:
– PNS
– Calon PNS
– PPPK
– TNI
– Polri
– Wakil Menteri
– Staf Khusus
– Pimpinan dan anggota DPRD
– Hakim Adhoc
– Pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS
– Pimpinan dan pegawai non ASN pada BLU
– Pimpinan dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik
– Pegawai non ASN pada PTN baru berdasarkan Perpres No 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua: Rp 26.229.000
Wakil ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non ASN yang Setingkat Eselon
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan PTN
Jenjang SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
SMA/Diploma I/Sederajat:
Masa kerja 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.456.200
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III/sederajat:
Masa kerja 10 tahun: Rp 4.573.800
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.971.750.(*/Don)
Editor: Don