Bentan.co.id – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyelidiki dugaan penebangan tanaman mangrove di Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pengecekan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara menebas tanaman mangrove.
Area yang dibuka diperkirakan memiliki panjang sekitar 50 meter. Sementara jumlah tanaman mangrove yang telah ditebas diperkirakan mencapai sekitar 200 batang.
Kayu hasil penebangan juga terlihat dikumpulkan di sekitar batas lahan.
Dari informasi awal yang dikumpulkan polisi, pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial D bersama dua orang pekerja.
Lahan itu disebut akan digunakan untuk pembangunan bengkel kapal dan wahana bermain. Namun, polisi masih mendalami status serta legalitas lahan tersebut.
Untuk memastikan hal itu, penyidik akan meminta keterangan dari pemerintah Desa Piabung dan pihak Kecamatan Palmatak.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan, mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan dan pendalaman awal di lokasi. Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk status lahan, aktivitas pembukaan lahan serta aspek hukum yang berkaitan dengan tanaman mangrove,” ujar IPTU Yudi.
Menurut IPTU Yudi, polisi tidak ingin langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum seluruh informasi dan keterangan dari pihak terkait diperoleh.
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim akan meminta keterangan dari Kepala Desa Piabung, pihak Kecamatan Palmatak, Ketua RT/RW, warga yang diduga membuka lahan serta para pekerja yang berada di lokasi.
Keterangan tersebut diperlukan untuk mengetahui status dan legalitas lahan, tujuan pembukaan lahan, aktivitas penebangan mangrove hingga aturan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Kami akan mendalami seluruh informasi secara objektif dan menyeluruh. Tidak ada kesimpulan sebelum fakta dan keterangan yang diperlukan benar-benar kami peroleh,” kata IPTU Yudi.
Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kawasan mangrove, Polres Kepulauan Anambas akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Setiap informasi dari masyarakat maupun pemberitaan media akan kami tindak lanjuti secara profesional. Apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga hari kedua, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Polres Kepulauan Anambas menyatakan akan merespons setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, termasuk persoalan lingkungan dan kawasan mangrove, dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas dan kepastian hukum.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh informasi dan keterangan yang diperlukan diperoleh serta dilakukan analisis secara menyeluruh,” ujar IPTU Yudi.(*)
Editor: Don






