
Bentan.co.id– Pemerintah Provinsi Kepri menetapkan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp 3,279.194, juta per bulan. Angkanya naik Rp 229.022 atau 7,51 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172 per bulan, Selasa (29/11/2022).
“UMP Kepri alami kenaikan 7,51 persen atau alami kenaikan Rp 229.022 dari UMP Kepri Tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172, sehingga UMP Tahun 2023 Rp 3,279.194, juta,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M. Simarmata, Senin (28/11/2022).
Penetapan UMP 2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provins Kepri Nomor 1354 Tahun 2022, tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepri Tahun 2023.
Serta, sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M. Simarmata menyampaikan, kenaikan UMP sebesar 7,51 persen, mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS bulan agustus tahun 2022).
Untuk penyesuaian upah pekerja harus dijaga tetap stabil, sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha. Maka dalam penetapan UMP Gubernur turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79 persen.
“Kita harapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini. Serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kepri. Kebijakan pengupahan yang diambil dapat jadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” ucap dia.
“Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dani 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh diatas 1 (satu) tahun atau lebih, berpedoman pada Struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan,” ungkapnya.
Mangara menjelaskan, telah dilakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal 23 november 2022. Pada sidang tersebut disampaikan usulan Rekomendasi dari Perwakilan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Perwakilan Pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara Perwakilan Serikat Pekerja, mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2023 menggunakan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dengan menyampaikan 2 (dua) usulan Nilai Upah.
Adapun Perwakilan Pakar/Perguruan Tinggi, menyararankan agar dalam menetapkan UMP Tahun 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.
Dengan ditetapkannya UMP Kepri Tahun 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023.