Kini Tak Perlu ke Pengadilan, Urus Ganti Nama Bisa Lewat Sidang di MPP Tanjungpinang

Kini Tak Perlu ke Pengadilan, Urus Ganti Nama Bisa Lewat Sidang di MPP Tanjungpinang
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang meluncurkan uji coba pelaksanaan sidang perkara voluntair seperti permohonan ganti nama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang, Jumat (17/7/2026). F. Dandapala.

Bentan.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang meluncurkan uji coba pelaksanaan sidang perkara voluntair seperti permohonan ganti nama di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang, Jumat (17/7/2026).

Inovasi ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat sekaligus mempermudah pengurusan berbagai permohonan keperdataan.

Melalui layanan tersebut, masyarakat kini dapat mengajukan berbagai permohonan, seperti perubahan nama, pengangkatan anak, hingga pengesahan perkawinan secara langsung di MPP Tanjungpinang.

Setelah penetapan dari pengadilan diterbitkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang akan langsung memproses perubahan dokumen kependudukan.

Bacaan Lainnya

Dengan sistem yang terintegrasi ini, masyarakat tidak lagi harus mendatangi beberapa instansi secara terpisah untuk mengurus administrasi.

Ketua PN Tanjungpinang, Ali Sobirin, mengatakan kolaborasi tersebut lahir dari kebutuhan untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Selama ini masih banyak masyarakat yang enggan datang ke gedung pengadilan karena menganggap proses persidangan rumit. Melalui sidang di Mal Pelayanan Publik, kami ingin mendekatkan pengadilan sekaligus memperluas akses terhadap keadilan,” ujarnya.

Ke depan, sidang perkara voluntair di MPP Tanjungpinang direncanakan digelar secara rutin setiap hari Jumat.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan hukum sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk berbagai keperluan administrasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, menilai keberadaan ruang sidang di MPP menjadi inovasi pelayanan publik yang belum banyak dimiliki daerah lain.

“Tidak semua Mal Pelayanan Publik memiliki ruang sidang dan dapat menyelenggarakan persidangan seperti di MPP Tanjungpinang. Kami berharap kolaborasi ini semakin memperkuat pelayanan publik yang terintegrasi dan prima bagi masyarakat,” tuturnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait