Bentan.co.id – Polresta Barelang menindak 83 pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam operasi penertiban yang digelar pada 17-18 Juli 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan aksi balap liar sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026), dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pelanggaran lalu lintas dan balap liar, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, serta Jalan Hang Tuah.
Dari hasil penindakan, sebanyak 83 kendaraan roda dua diamankan sebagai barang bukti setelah terbukti menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, tetapi juga sering menjadi pemicu aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara kendaraan yang diamankan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” jelasnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang juga terus menggencarkan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan di sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, hingga bengkel kendaraan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar. Edukasi juga disampaikan melalui media cetak, radio, dan media sosial.(*)
Editor: Don






