Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 216 Kg Sisik Tenggiling Senilai Rp12,9 Miliar

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 216 Kg Sisik Tenggiling Senilai Rp12,9 Miliar
Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengungkap upaya penyelundupan delapan koli sisik tenggiling dengan berat kotor mencapai 216 kilogram di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp12,9 miliar. F. Bea Cukai Tanjungpinang.

Bentan.co.id – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengungkap upaya penyelundupan delapan koli sisik tenggiling dengan berat kotor mencapai 216 kilogram di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp12,9 miliar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap delapan koli barang yang melintas di kawasan Pelabuhan Roro Tanjung Uban sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu (15/7/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, pengangkut barang mengaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang seharusnya menyertai pengiriman tersebut.

Menindaklanjuti temuan itu, pada Kamis (16/7/2026), Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Resor Tanjungpinang serta Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan identifikasi terhadap barang yang diamankan.

Bacaan Lainnya

Hasil pemeriksaan bersama memastikan bahwa barang tersebut merupakan sisik tenggiling dengan berat bruto 216 kilogram, termasuk kemasannya. Berdasarkan perkiraan, nilai ekonomis barang tersebut mencapai sekitar Rp12,9 miliar.

Setelah proses identifikasi selesai, Bea Cukai Tanjungpinang secara resmi melimpahkan penanganan barang bukti kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Tenggiling atau trenggiling (Manis javanica) merupakan salah satu mamalia yang seluruh tubuhnya dilapisi sisik berbahan keratin.

Satwa ini termasuk spesies yang terancam punah dan mendapat perlindungan penuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta berbagai ketentuan internasional mengenai perlindungan satwa liar.

Karena statusnya sebagai satwa dilindungi, setiap orang yang dengan sengaja memiliki, memperjualbelikan, atau memperdagangkan bagian tubuh tenggiling, termasuk sisiknya, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam mengawasi peredaran barang ilegal maupun barang berbahaya di wilayah kerja Bea Cukai Tanjungpinang.

“Sinergi tersebut sebagai upaya penegakan hukum guna mencegah dan memberantas penyelundupan sekaligus perdagangan ilegal satwa liar dan bagian-bagiannya yang dilindungi, demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia,” kata Joko.(*)

Editor: Don

Pos terkait