Bentan.co.id – Presiden Joko Widodo meminta tidak ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Kendati demikian, Presiden juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab. Terutama tanggung jawab kepada kepentingan masyarakat luas.
“Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” tegas Presiden dalam sambutannya pada International Conference on Islam and Human Rights, Jumat (10/12/2021) di Istana Negara. Acara ini merupakan rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia.
“Namun saya juga ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ujar Kepala Negara.
Presiden memahami adanya kegelisahan masyarakat akan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Presiden menegaskan, sudah menginstruksikan agar langkah persuasif dikedepankan dalam penanganan perkara UU ITE.
“Saya memahami adanya kegelisahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang ITE,” kata Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyinggung pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang sebelumnya dijerat dengan UU ITE.
“Atas dukungan DPR telah memberikan amnesti terhadap Ibu Baiq Nuril dan juga Bapak Saiful Mahdu yang divonis melanggar Undang-Undang ITE,” pungkas Presiden.