Bentan.co.id – Imigrasi Tanjungpinang akan mengenakan tarfi baru dalam pembuatan paspor mulai bulan Desember 2024. Tarif baru pembuatan paspor tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah mengatakan, tarif paspor biasa non elektronik masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp 350 ribu. Kemudian, paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun dikenakan tarif Rp 650 ribu rupiah.
Sementara itu, biaya paspor elektronik masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp 650 ribu rupiah, dan biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan tarif Rp 950 ribu rupiah.
“Hal ini untuk menyesuaikan permintaan dari masyarakat. Selain itu, tujuannya untuk meningkatkan PNPB negara, tarif baru paspor mulai berlaku 17 Desember,” kata Ryawantri, Selasa (29/10/2024).
Ryawantri menyampaikan, sebelum adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 soal tarif baru paspor tersebut, pihaknya hanya menyediakan dua jenis paspor yakni paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun dan paspor paspor elektronik masa berlaku 10 tahun.
“Sebelum ada PP Nomor 45 Tahun 2024. Imigrasi hanya menyediakan dua jenis paspor seperti paspor biasa non elektronik masa berlaku 10 tahun dengan tarif Rp 350 ribu dan paspor elektronik masa berlaku 10 tahun dengan tarif Rp 650 ribu rupiah,” sebutnya. (Yto)
Editor : Brp