Bentan.co.id – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan mafia judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 pegawai Kominfo.
Jaringan ini diduga telah beroperasi selama beberapa waktu dengan modus mengendalikan pemblokiran dan pembukaan akses situs judi online.
Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada para operator situs judi online sebagai imbalan agar situs mereka tidak diblokir.
Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penyelidikan terhadap sebuah situs judi online bernama “Sultan Menang”.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengendus adanya jaringan mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kominfo.
Para tersangka menyewa sebuah ruko di kawasan Galaxy, Bekasi, sebagai markas operasi mereka. Di tempat ini, mereka bekerja sama untuk mengelola daftar situs judi online yang akan diblokir atau dibuka.
Para pegawai Kominfo yang terlibat dalam jaringan ini menyalahgunakan wewenangnya untuk mengakses sistem pemblokiran situs.
Mereka kemudian membuat daftar situs judi online yang akan diblokir atau dibuka berdasarkan permintaan dan pembayaran dari para operator situs judi online.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus ini adalah AK, AJ, dan A. AK merupakan sosok sentral dalam jaringan ini yang memiliki akses langsung ke sistem pemblokiran situs.
“AJ bertanggung jawab dalam mengelola daftar situs judi online yang akan diblokir atau dibuka, sedangkan A berperan sebagai penghubung antara para operator situs judi online dengan para tersangka lainnya,” jelasnya.
Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian dan penyalahgunaan wewenang.(*)
Editor: Don