Bentan.co.id – Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Tanjung Pelanduk Kecamatan Moro Tanjung Balai Karimun, Sudirman Syahrizal dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/12/2021).
Terdakwa diketahui terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pelanduk sebesar Rp 226 juta pada tahun 2020.
Dalam tuntutannya, JPU Jan Fanther Simanungkalit menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa dihukum 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti dikurangkan dari sebagian yang telah dikembalikan, sebesar Rp 85,8 juta. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumya diketahui, selama menjabat Pjs Kades periode Maret 2020 hingga Agustus 2020, terdakwa telah menyelewengkan APBDes. Terdakwa membuat laporan fiktif honorarium dan gaji perangkat desa senilai Rp157 juta. Terdakwa juga melakukan korupsi dalam pengadaan lampu tenaga surya sebesar Rp 106 juta serta pengadaan aset motor desa sebesar Rp25 juta.