Layanan PN Tanjungpinang Makin Praktis, Urusan Hukum Bisa Lewat PTSP Tanpa Ribet

Layanan PN Tanjungpinang Makin Praktis, Urusan Hukum Bisa Lewat PTSP Tanpa Ribet
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terus meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat, khususnya warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang sedang mengurus perkara hukum. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terus meningkatkan kualitas pelayanan untuk masyarakat, khususnya warga Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang sedang mengurus perkara hukum.

Melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), semua layanan kini bisa diakses dengan lebih mudah, baik secara online maupun langsung di kantor. Jadi, prosesnya jadi lebih sederhana dan jelas.

Humas PN Tanjungpinang, Fausi, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi bertemu langsung dengan Ketua PN atau hakim untuk mengurus administrasi perkara.

“Masyarakat tidak perlu lagi ketemu Ketua PN ataupun hakim dalam mengurus keperluan hukum, karena seluruh pelayanan bisa diselesaikan di PTSP,” kata Fausi, Kamis (23/4/2026).

Bacaan Lainnya

Selain itu, PN Tanjungpinang juga menerapkan prinsip zero suap dalam setiap layanan.

Tidak ada perlakuan khusus, termasuk untuk keluarga aparatur pengadilan, sehingga semua proses berjalan secara objektif dan transparan.

Untuk jam operasional, layanan PTSP PN Tanjungpinang dibuka pada:

Hari: Senin–Jumat

Waktu: 08.30–16.00 WIB

Fausi menyebutkan, ada tujuh petugas PTSP yang bertugas sesuai bidang kepaniteraan, mulai dari Perdata, Pidana, PHI, Perikanan, hingga Tipikor.

Semua ini dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan tertib dan sesuai prosedur.

“Kita terus berbenah untuk memperbaiki fasilitas yang sudah ada untuk lebih baik lagi. Ini bagian dari upaya menjaga integritas dan membangun zona integritas, PN Tanjungpinang menerapkan aturan ketat,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pengunjung bernama Richard mengaku pelayanan di PTSP cukup membantu.

“Lancar pelayanannya dan ramah-ramah petugasnya. Tadi saya dijelaskan bahwa untuk lihat denda tilang bisa dilakukan di websait tilang PN Tanjungpinang,” tutupnya.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait