Bentan.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak.
Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber menemukan unggahan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari patroli rutin yang dilakukan di ruang digital.
Dari hasil penelusuran, penyidik kemudian melakukan penyelidikan secara daring maupun langsung di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku berinisial DR diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Polisi menduga pelaku terpengaruh oleh konten pornografi yang sebelumnya dikonsumsi.
“Pelaku mengajak korban menonton video porno bersama kemudian mengajak untuk melakukan seperti yang ada pada video porno di tonton dan pelaku merekam tindakan tersebut,” ungkap Adex, Jumat (24/7/2026).
Polisi mengungkapkan pelaku diduga memanfaatkan situasi saat korban berada di rumah tanpa pengawasan orang tua.
Untuk membujuk korban, pelaku disebut memberikan iming-iming berupa kesempatan bermain gim menggunakan telepon seluler serta sejumlah uang.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang kali dalam kurun waktu 20 Maret hingga 6 April 2026 di beberapa lokasi.
Selain melakukan dugaan kekerasan seksual, pelaku juga diduga merekam perbuatannya menggunakan telepon genggam. Rekaman itu kemudian sempat terunggah ke media sosial.
“Namun karena salah pencet dan terunggah di tiktok, kemudian video tersebut langsung di banned dengan aplikasi tiktok,” jelas Adex.
Unggahan tersebut kemudian terdeteksi oleh tim patroli siber Bareskrim Polri. Dari temuan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan untuk merekam serta mengunggah video. Penyidik juga menemukan sejumlah konten pornografi lain yang tersimpan di perangkat tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan tiga orang ahli guna melengkapi proses penyidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1), Pasal 414 ayat (1) huruf c, dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, korban telah dirujuk ke UPT P3A Provinsi DKI Jakarta untuk menjalani asesmen, pendampingan psikologis, serta pendampingan hukum.
Adapun pelaku yang saat peristiwa masih berusia 17 tahun 11 bulan juga telah menjalani pemeriksaan psikologis dan ditempatkan di yayasan rehabilitasi dengan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.(*)
Editor: Don






