Bentan.co.id – Komisi Yudisial (KY) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memperpanjang nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat pengawasan terhadap integritas hakim di Indonesia.
Kerja sama ini difokuskan pada percepatan pertukaran data dan analisis transaksi keuangan guna mendukung penegakan kode etik hakim serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, mengatakan sinergi antara kedua lembaga menjadi semakin penting agar proses pengawasan terhadap hakim dapat berjalan lebih efektif, terutama dalam menelusuri dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan.
“Pertukaran data ini akan dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika hakim, terutama terkait dugaan praktik transaksional di lingkungan peradilan maupun indikasi tindak pidana pencucian uang. Apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Abdul Chair Ramadhan, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (17/7/2026).
Menurut Abdul Chair, hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK juga akan dimanfaatkan dalam proses penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, data tersebut dapat memperkuat pembuktian dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim sekaligus mendukung investigasi lanjutan jika diperlukan.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menjelaskan bahwa akses terhadap informasi transaksi keuangan menjadi salah satu kebutuhan penting dalam proses penegakan kode etik hakim.
“Dalam penegakan etik kami memiliki keterbatasan pembuktian. Umumnya, ketika terjadi pelanggaran hukum juga terdapat pelanggaran etik. Karena itu kami ingin menelusuri apabila terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi Yudisial yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, berharap mekanisme pertukaran data antara KY dan PPATK dapat berlangsung lebih cepat.
Dengan demikian, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bisa dilakukan secara lebih responsif.
Menurut Abhan, meskipun KY bukan aparat penegak hukum, akses yang lebih cepat terhadap data transaksi keuangan akan sangat membantu proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat.
“KY bersama Mahkamah Agung memiliki komitmen yang sama bahwa pelanggaran etik tidak diukur dari besar atau kecilnya nilai transaksi. Jika terbukti terdapat transaksi yang melanggar ketentuan, hal itu merupakan pelanggaran berat,” tegas Abhan.
Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya siap terus mendukung penguatan fungsi pengawasan yang dijalankan Komisi Yudisial.
Menurutnya, kolaborasi yang telah terjalin selama ini memberikan kontribusi penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
Ivan mengungkapkan, hingga saat ini PPATK telah menyerahkan 45 laporan hasil analisis kepada KY dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai hampir Rp250 miliar.
“Kerja sama ini sudah terjalin dengan baik dan akan terus kami perkuat. Terkait kebutuhan percepatan penyampaian data, secara teknis hal tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi yang lebih intensif antara PPATK dan KY,” ujarnya.(*)
Editor: Don






