Cara Cek Tilang ETLE Secara Online, Hanya 1 Menit Lewat Website Resmi Korlantas Polri

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online, Hanya 1 Menit Lewat Website Resmi Korlantas Polri
Ilustrasi. Pemilik kendaraan kini bisa mengecek status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online dengan mudah. Layanan resmi dari Korlantas Polri ini memungkinkan masyarakat mengetahui apakah kendaraannya terekam melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa harus datang ke kantor polisi. F. Generate AI.

Bentan.co.id – Pemilik kendaraan kini bisa mengecek status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online dengan mudah. Layanan resmi dari Korlantas Polri ini memungkinkan masyarakat mengetahui apakah kendaraannya terekam melakukan pelanggaran lalu lintas tanpa harus datang ke kantor polisi.

Proses pengecekan hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit dan dapat dilakukan melalui website resmi ETLE Korlantas Polri.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek status tilang ETLE:

1. Buka website resmi ETLE Korlantas Polri

Bacaan Lainnya

Kunjungi laman resmi ETLE di https://konfirmasi-etle.polri.go.id menggunakan browser di ponsel maupun komputer.

Pastikan hanya mengakses situs resmi Korlantas Polri agar terhindar dari tautan palsu yang mengatasnamakan layanan ETLE.

2. Siapkan data kendaraan

Sebelum melakukan pengecekan, siapkan data kendaraan yang tercantum pada STNK, yaitu:

  • Nomor polisi (plat kendaraan)
  • Nomor rangka kendaraan
  • Nomor mesin kendaraan

Data tersebut digunakan sistem untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan database ETLE Nasional.

3. Masukkan data kendaraan

Masukkan seluruh data kendaraan pada kolom yang tersedia, kemudian klik menu “Cek Data”.

Sistem akan melakukan pencarian untuk mengetahui apakah kendaraan memiliki catatan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE.

4. Lihat hasil pengecekan

Jika kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi bahwa tidak ditemukan data pelanggaran.

Namun, apabila kendaraan terdeteksi melanggar aturan lalu lintas, sistem akan menampilkan informasi seperti:

  • Lokasi pelanggaran
  • Waktu kejadian
  • Bukti foto dari kamera ETLE
  • Jenis pelanggaran yang dilakukan

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan singkat melalui SMS maupun WhatsApp yang berisi tautan mengatasnamakan tilang elektronik.

Masyarakat diminta tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima karena berpotensi menjadi modus penipuan maupun pencurian data pribadi.

Untuk memastikan kebenaran informasi tilang elektronik, masyarakat disarankan selalu melakukan pengecekan melalui website resmi ETLE Korlantas Polri.

Melalui layanan ETLE, proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih transparan, praktis, dan mendukung transformasi digital pelayanan kepolisian.(*)

Editor: Don

Pos terkait