
Bentan.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang perempuan diduga sebagai mucikari, di jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, pada Kamis kemarin.
pelaku berinisial NF perempuan usia 19 tahun ditangkap polisi, lantaran diduga memperkerjakan tiga orang anak perempuan yang masih dibawah umur, sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga adanya praktik prostitusi anak di bawah umur disalah satu wisma di Tanjungpinang.
Berkat informasi tersebut, kata dia, polisi langsung menindak lanjuti dan berhasil menyelamatkan tiga orang korban masing-masing inisial DN, ES dan AN yang saat itu sedang berada di wisma tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat, dari informasi itu kami berhasil selamatkan tiga korban saat itu berada di wisma tersebut,” ucap dia.
Saat diamankan, lanjutnya, ketiga korban ini mengaku mendapatkan pesanan dari pelaku NF, dan meminta mereka menunggu di wisma tersebut.
“Ketiga korban ini ngaku dapat pesanan dari NF. Dari ketiga korban ini satu udah putus sekolah dan dua masih pelajar SMP,” jelasnya.
Selanjutnya dari pengakuan koeban, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap NF yang saat itu sendang berada di kosannya jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.
Berdasarkan dari penyelidikan polisi, jelas Kombes Heribertus, modus NF dalam melakukan aksinya dengan cara menawarkan langsung tiga korban ini ke lelaki hidung belang, dengan tarif mulai dari Rp 500 hingga Rp 1,5 juta rupiah.
Jika lelaki hidung belang setuju dengan harga yang telah ditawarkan, kata Kombes Heribertus, selanjutnya pelaku NF langsung mengarahkan untuk bertemu dengan korban, di salah satu wisma di Tanjungpinang.
“Pelaku NF (mucikari) tawarkan harga mulai dari Rp 500 hingga 1,5 juta. Pembagiannya untuk pelaku NF 70 persen dan 30 persen untuk korban. Pelaku NF diketahui beroperasi sejak Juli hingga Oktober 2023,” ungkapnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku NF terancam pidana 15 tahun penjara. Pelaku ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” sebutnya. (Yto)