Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam Segera Disahkan

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam Segera Disahkan
Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam Segera Disahkan. F. Diskominfo Batam.

Bentan.co.id – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Rabu (8/5/2024), Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam selangkah lebih maju menuju pengesahan.

Rapat yang dihadiri oleh berbagai fraksi DPRD ini menghasilkan persetujuan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih lanjut substansi Ranperda.

Banner Polresta Tanjungpinang

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyampaikan apresiasi atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
Pandangan tersebut menjadi masukan berharga dalam penyempurnaan Ranperda yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan tempat pemakaman di Kota Batam.

Selain itu, Jefridin juga mengatakan Ranperda itu untuk menjamin ketersediaan tempat pemakaman yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.

“Payung hukum ini perlu guna mempertimbangkan fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman,” katanya.

Pansus ini diketuai oleh Udin P Sihalolo dan diharapkan menjadi langkah awal untuk memperdalam dan mengkaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam.

Pansus akan bekerja sama dengan tim Pemerintah Kota Batam untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini.

Selain Ranperda Pemakaman, Rapat Paripurna juga membahas Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023 dan pengambilan keputusan serta pemberian rekomendasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi ini dengan memastikan pengawasan dan pembahasan selanjutnya.(*/Brp)

Editor: Don