Bentan.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi penyaluran kredit mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungpinang mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kelima terdakwa yakni Hari Susanto, Khaidir, Zulfahmi, Muhammad Zaki Fahmi, serta Putri Anyelir alias Angel.
Sementara itu, dakwaan terhadap terdakwa Rian Wahyu Kurniadi alias Apek belum dibacakan.
Majelis hakim meminta agar yang bersangkutan dipanggil kembali secara patut sebanyak dua kali sebelum proses persidangan dilanjutkan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4.077.057.131.
Kerugian tersebut diduga berasal dari realisasi pencairan kredit mikro terhadap 51 nasabah yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2024.
“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap JPU membacakan dakwaan.
“Sebagai dakwaan subsidair, JPU juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” sambungnya.
Persidangan akan dilanjutkan menyampaikan eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.(Brp)
Editor: Don






