Syarat Perjalanan Transportasi Udara: Wajib Vaksin Dosis Lengkap dan Negatif Antigen

Bentan.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan baru selama periode Natal dan tahun baru (Nataru) bagi pengguna transportasi udara. Calon penumpang diwajibkan vaksinasi dosis lengkap dan negatif antigen maksimal 1×24 jam.
“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” kata Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto seperti ditulis InfoPublik.
Lanjut Novie, bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.
“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam),” ujar Novie.
Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.
“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” imbuh Novie.