UMKM Kepri Bisa Pinjam Modal Rp 40 Juta Bunga 0 Persen

UMKM Kepri Bisa Pinjam Modal Rp 40 Juta Bunga 0 Persen
UMKM Kepri Bisa Pinjam Modal Rp 40 Juta Bunga 0 Persen. Foto: Diskominfo Kepri.
UMKM Kepri Bisa Pinjam Modal Rp 40 Juta Bunga 0 Persen
UMKM Kepri Bisa Pinjam Modal Rp 40 Juta Bunga 0 Persen. Foto: Diskominfo Kepri.

Bentan.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) menyediakan pinjaman modal dengan margin 0 persen dengan plafond maksimal hingga Rp40 juta.

Plafond pinjaman ini naik 100% dari sebelumnya Rp20 juta, sebagai upaya meningkatkan daya saing UMKM di Kepri.

“Ayo manfaatkan, jangan sungkan dan ragu. Dengan meningkatnya daya saing UMKM akan berpengaruh besar pada peningkatan capaian berbagai indikator makro Provinsi Kepri,” kata Gubernur Ansar.

Pinjaman modal bunga 0 persen merupakan salah satu program unggulan Gubernur Ansar dan Marlin Agustina. Bunga pinjaman disubsidi oleh Pemprov Kepri.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Riki Rionaldi mengatakan pinjaman dengan Plafond Rp40 juta sudah mulai dapat dimanfaatkan UMKM.

“Kemarin kita sekaligus menyerahkan secara simbolis pinjaman dengan subsidi bunga ini ke sejumlah UMKM pada kegiatan Pemko Tanjungpinang. Sudah ada yang dapat maksimal Rp 40 juta itu” ujarnya di Tanjungpinang, Rabu (6/3/2024).

Riki menambahkan, untuk merealisasi kebijakan kenaikan plafond pinjaman, tahun 2024 ini Pemprov Kepri telah menganggarkan Rp1 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2024.

“Rp1 miliar Itu kita anggarkan untuk lebih kurang 200 UMKM se-Kepri. Sedangkan APBD Perubahan 2024 akan kita lihat dulu. Disesuaikan kebutuhan” tambahnya.

Berikut persyaratan pengajuan pinjaman:

– Fotocopy KTP Suami/Istri
– Fotocopy Kartu Keluarga
– Fotocopy Buku Nikah
– Legalitas Usaha (NIB/SKU dari Kelurahan)
– Fotocopy Agunan (SHM/Alashak/BPKB 5 Tahun terakhir)
– Pas Foto
– Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir (jika ada)
– Tidak sedang menikmati fasilitas pembiayaan usaha di bank lain
– Tidak termasuk daftar hitam BI
– Syarat lain jika diperlukan oleh bank.(*/Brp)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *