Bentan.co.id – Empat orang remaja di Batam tega menganiaya dua temannya sendiri gegara status whatsapp atau WA. Aksi kejam ini terekam video dan viral di media sosial, hingga akhirnya keempat pelaku berhasil dibekuk polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan ini adalah karena pelaku N sakit hati saat membaca status WhatsApp korban yang dianggapnya mengarah kepadanya. Selain itu, N juga curiga korban mengambil barang miliknya.
Kasus bullying ini terjadi pada tanggal 28 Februari 2024 di ruko Lucky Plaza Lubuk Baja, Batam. Para pelaku menjemput korban untuk ditanya terkait barang N yang hilang.
Korban yang tidak mengakui tuduhan tersebut mencoba menjelaskan, namun para pelaku tidak terima dan melakukan kekerasan fisik.
Korban yang mengalami luka lebam dan bekas api rokok di tangan tidak berani pulang ke rumah dan menginap di rumah neneknya. Setelah keluarga mengetahui kejadian tersebut, mereka membuat laporan kepada polisi.
Polisi berhasil mengamankan keempat pelaku di kediamannya masing-masing. Korban juga telah menjalani visum untuk melengkapi bukti.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak.
“Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.(Brp)
Editor: Brp