Bentan.co.id- Lima orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Kelima orang pengedar tersebut masing-masing berinisial Rz, Pa, Da, Ja dan HP. Kelimanya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santoso mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapati petugas bahwa akan adanya peredaran narkoba di Kawasan Tanjungpinang Barat.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rz dan Pa di Jalan
Nila Batu Hitam dengan barang bukti 1,12 gram sabu.
Dari Rz dan Pa polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku lainya yakni Da di Jalan Sultan Mahmud dengan barang bukti sabu 1,42 gram, dan Ja di Jalan Teluk keriting dengan barang bukti tidak ditangan Ja.
“Dari pemeriksaan Ja mengaku menitipkan sabu kepada HP,” ungkapnya.
Dari pengakuannya itu, sambung Kapolres, polisi Kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku inisial HP di Jalan Cempedak dengan barang bukti 504,44 gram sabu. Dan selanjutnya para pelaku dibawa ke Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Ancaman yang dipersangkakan kepada para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman Hukumannya penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan juga denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” jelasnya.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum selanjutnya. (Yto)