7 Terdakwa Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam Divonis, Ada yang Wajib Bayar Rp14,2 Miliar

7 Terdakwa Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam Divonis, Ada yang Wajib Bayar Rp14,2 Miliar
Sebanyak tujuh terdakwa kasus korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar divonis hukuman penjara mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun 8 bulan. F. Bentan/Brp.

Bentan.co.id – Sebanyak tujuh terdakwa kasus korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar divonis hukuman penjara mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun 8 bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Fausi didampingi dua hakim adhoc Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (7/5/2026).

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek revitalisasi dermaga di lingkungan BP Batam.

Baca juga: Audit BPK Ungkap Skandal Proyek Pelabuhan Batu Ampar Batam, Ada Aliran Dana Miliaran

Bacaan Lainnya

Berikut daftar terdakwa beserta hukuman yang dijatuhkan majelis hakim:

Aris Mu’ajib divonis 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair 55 hari.

I Made Aris Mahardika dihukum 5 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp75 juta subsidair 55 hari.

Selain itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,9 miliar, jika tidak membayar dihukum 2 tahun 10 bulan.

Selanjutnya, I Made Sudarsa divonis 5 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp75 juta subsidair 55 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,2 miliar, jika tidak membayar dihukum 2 tahun 10 bulan.

Baca juga: Miris, Pelajar Jadi Korban Asusila di Bengkong, Pelaku Langsung Diamankan

Lalu, Ahmad Syamsir Arief divonis 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsidair 55 hari kurungan.

Kemudian, terdakwa Ahmad Haris divonis 1 tahun dan denda Rp75 juta subsidair 55 hari. Nofri Fence Umboh divonis 3 tahun dan denda Rp75 juta subsidair 55 hari. Nofri juga dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar, jika tidak membayar dipidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Terakhir, Iran Sudrajat dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp75 juta subsidair 55 hari. Ia juga dikenakan hukuman membayar kekurangan pengganti kerugian negara sebesar Rp 260 juta atau dipidana selama 1 tahun.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Judol Ribuan Akun BOT, Raup Ratusan Juta Sejak 2023

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan oleh Gilang Prastyo Rahman.

Dalam tuntutannya, I Made Aris Mahardika dan I Made Sudarsa masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Sementara terdakwa lain seperti Nofri Fence Umboh, Iran Sudrajat, hingga Ahmad Syamsir Arief juga dituntut hukuman lebih tinggi dibanding putusan hakim.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Karimun, 14 Orang Diamankan

Enam terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan terdakwa I Made Aris Mahardika memilih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU disebutkan kasus ini bermula dari proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang dibiayai anggaran sebesar Rp75,5 miliar dari dana BLU BP Batam untuk periode 2021-2023.

Jaksa mengungkap para terdakwa diduga memanipulasi progres pekerjaan proyek dan melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Baca juga: Adu Mulut di Kedai Kopi Berujung Pidana, Pelaku Divonis 3 Bulan Percobaan

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar.(Brp)

Editor: Don

Pos terkait