Bentan.co.id – Kasus penganiayaan ringan di Tanjungpinang akhirnya diselesaikan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (30/04/2026).
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/03/III/2026/SPKT/Polresta Tanjungpinang/Polda Kepri tertanggal 26 Maret 2026.
Kasus tersebut mengacu pada Pasal 471 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan ringan.
Baca juga: Bobol Toko Hewan di Kijang, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi Bintan Timur
Dalam perkara ini, terdakwa berinisial M.S. alias B terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial S.T.
Kejadian berlangsung pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah kedai kopi di Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Missyamsu Alson, menjelaskan insiden bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku saat korban sedang bekerja. Situasi yang memanas berujung aksi kekerasan.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, PN Tanjungpinang Gelar Sidang Secara Daring
Pelaku diketahui melakukan pemukulan, pencakaran, hingga menggigit korban. Akibatnya, korban mengalami luka gores di beberapa bagian tubuh.
Namun, berdasarkan hasil visum medis, luka tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas sehari-hari korban.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan serta denda biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca juga: Perkara Korupsi Dana BOS SMK Kundur Mulai Disidang, Satu Terdakwa Tak Ditahan
Setelah melalui proses hukum, hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan. Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Artinya, pelaku tidak perlu menjalani hukuman penjara selama masa percobaan, kecuali jika kembali melakukan tindak pidana dalam periode tersebut.
“Selama kegiatan sidang berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengamanan dari personel Polsek Tanjungpinang Barat”, terang Alson.(*)
Editor: Don






