Polda Kepri Bongkar Sindikat Judol Ribuan Akun BOT, Raup Ratusan Juta Sejak 2023

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judol Ribuan Akun BOT, Raup Ratusan Juta Sejak 2023
Kasus judi online (judol) kembali terungkap di Kepulauan Riau. Kali ini, Polda Kepri berhasil membongkar sindikat yang mengoperasikan ratusan ribu akun secara otomatis menggunakan BOT dan komputer. Dua orang tersangka pun berhasil diamankan. F. Humas Polda Kepri.

Bentan.co.id – Kasus judi online (judol) kembali terungkap di Kepulauan Riau (Kepri). Kali ini, Polda Kepri berhasil membongkar sindikat yang mengoperasikan ratusan ribu akun secara otomatis menggunakan BOT dan komputer. Dua orang tersangka pun berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.

“Dari laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TN yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara,” ujar Nona, Senin (4/5/2026).

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Karimun, 14 Orang Diamankan

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun judi online, baik secara otomatis maupun manual.

“Tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator (LD Player), macro recorder, serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino,” jelas Nona.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar ±31.022 akun Joker King dan ±181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp, dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish,” sambungnya.

Baca juga: Audit BPK Ungkap Skandal Proyek Pelabuhan Batu Ampar Batam, Ada Aliran Dana Miliaran

Praktik ilegal ini sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan keuntungan besar.
“Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta mendorong meningkatnya ketergantungan terhadap judi online,” tutur Nona.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Ronni Bonic, menambahkan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial RS di wilayah Bengkong, Kota Batam.

“Dari hasil pemeriksaan, RS telah melakukan aktivitas perjudian sejak tahun 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali sebesar Rp1.656.000,” ujar Ronni.

Baca juga: Adu Mulut di Kedai Kopi Berujung Pidana, Pelaku Divonis 3 Bulan Percobaan

RS diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memanfaatkan bonus permainan dan membeli chip melalui dompet digital, lalu menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, seperti 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, 5 unit handphone, buku tabungan dan kartu ATM serta data akun judi dan riwayat transaksi digital.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 426 dan/atau Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP serta Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024.

Baca juga: Bobol Toko Hewan di Kijang, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi Bintan Timur

Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari 9 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Riau guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait