Bentan.co.id – Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural kembali berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut (AL) di perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Minggu (3/5/2026).
Kali ini, tim dari Lanal Tanjung Balai Karimun mengamankan 14 PMI ilegal yang diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut.
Petugas menghentikan sebuah boat selodang bermesin 200 PK yang dicurigai membawa penumpang ilegal.
Baca juga: Audit BPK Ungkap Skandal Proyek Pelabuhan Batu Ampar Batam, Ada Aliran Dana Miliaran
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu tekong berinisial W (48) dan satu ABK berinisial A (37).
Selain itu, terdapat 14 PMI non prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan. Seluruhnya langsung dibawa ke markas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman PMI secara ilegal.
Baca juga: Adu Mulut di Kedai Kopi Berujung Pidana, Pelaku Divonis 3 Bulan Percobaan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi sejak pukul 21.35 WIB. Sekitar pukul 23.35 WIB, petugas mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan menuju arah perbatasan Malaysia.
Saat akan dihentikan, kapal sempat tidak merespons perintah petugas. Tim kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, seluruh PMI dalam kondisi sehat. Sementara itu, tekong kapal diduga positif narkoba. Diketahui, para PMI membayar biaya keberangkatan antara Rp5 juta hingga Rp13 juta.
Baca juga: Bobol Toko Hewan di Kijang, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi Bintan Timur
Untuk proses lanjutan, ABK akan diserahkan ke Satpolairud Polres Karimun, sedangkan para PMI akan ditangani oleh P4MI sesuai prosedur.(*)
Editor: Don






