Bentan.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar, Batam kembali mengungkap fakta aliran dana miliaran.
Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut penyimpangan dalam proyek ini sudah terjadi sejak tahap awal pengadaan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (30/4/2026) itu mengungkap proyek senilai Rp75,5 miliar yang berjalan dalam periode 2021 hingga 2023.
Baca juga: Adu Mulut di Kedai Kopi Berujung Pidana, Pelaku Divonis 3 Bulan Percobaan
“Laporan hasil pemeriksaan kami, dimulai sejak persiapan pengadaan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam proyek ini mencapai lebih dari Rp30 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai temuan pelanggaran, antara lain ketidaksesuaian peralatan dan metode kerja dengan kontrak: Rp2,9 miliar, volume pengerukan kolam labuh dan alur yang tidak sesuai kontrak: Rp12,6 miliar, pemasangan batu kosong: Rp8,4 miliar, serta pemasangan kontainer di dumping area treatment yang tidak dapat dimanfaatkan: Rp6,5 miliar.
Saksi ahli juga mengungkap peran Aris Muajib selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia disebut menetapkan penggunaan kontainer sebagai tanggul penahan material kerukan, meskipun tidak memenuhi syarat teknis.
Baca juga: Bobol Toko Hewan di Kijang, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi Bintan Timur
Tak hanya itu, Aris juga diduga lalai dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak. Ia tidak memberikan teguran meski terjadi perubahan personel inti proyek.
Bahkan, ia tetap menandatangani laporan progres bulanan sebesar 90,21 persen tanpa pemeriksaan menyeluruh.
Perkara ini juga mengarah pada dugaan praktik tidak sehat dalam proses tender. I Made Sudarsa, Komisaris Utama PT Indonesia Timur Raya, diduga menerima data perencanaan proyek sebelum tender diumumkan melalui perantara Nofri Fece Umboh.
Baca juga: Efisiensi Anggaran, PN Tanjungpinang Gelar Sidang Secara Daring
Ia juga diduga memberikan imbalan sebesar Rp360 juta kepada Iran Sudrajat.
Dalam proses tender, I Made Sudarsa disebut meminjam perusahaan PT Marinda Utama Karya Subur dan PT Duri Rejang Berseri untuk membentuk kerja sama operasi (KSO). Atas peminjaman tersebut, diberikan imbalan masing-masing Rp1,4 miliar dan Rp961 juta.
Tak berhenti di situ, ada juga dugaan pemberian uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Nofri Fece Umboh untuk pengurusan tender.
Baca juga: Perkara Korupsi Dana BOS SMK Kundur Mulai Disidang, Satu Terdakwa Tak Ditahan
Iran Sudrajat selaku konsultan perencana PT Teralis Erojaya juga diduga terlibat. Ia disebut membocorkan data perencanaan proyek kepada pihak tertentu dan menerima imbalan sebesar Rp360 juta.
Selain itu, Nofri diduga memberikan Rp50 juta kepada Iran terkait akses data tersebut.
Tak hanya itu, Kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari Tri Marhabun, Tio Situmorang, Fahri Ardi Mayasyah, Rian Kurniawan, dan Musaid juga ikut dibeberkan perannya.
Baca juga: Direktur Dua Perusahaan di Kepri Terseret Kasus Pajak Rp2,21 Miliar
Mereka diduga meloloskan peserta tender yang tidak memenuhi syarat evaluasi kualifikasi.(*)
Editor: Don






