Miris, Pelajar Jadi Korban Asusila di Bengkong, Pelaku Langsung Diamankan

Miris, Pelajar Jadi Korban Asusila di Bengkong, Pelaku Langsung Diamankan
Ilustrasi. Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang. F. Pexels.

Bentan.co.id – Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang.

Pengungkapan ini merupakan respons cepat aparat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang terjadi di wilayah Bengkong, Batam.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

“Korban berinisial ANA (14), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh pelaku berinisial B (30), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, laporan kasus ini diajukan oleh orang tua korban berinisial A (60) setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya. Polisi pun langsung bergerak cepat untuk menangani kasus ini.

“Peristiwa bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban mendatangi tempat tinggal pelaku dengan tujuan mengembalikan kunci sepeda motor yang sebelumnya dipinjam,” ujarnya.

Namun, situasi berubah ketika pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban. Korban yang merasa tidak nyaman langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh pihak lain dan akhirnya sampai ke orang tua korban. Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, pelapor mendapat informasi bahwa korban berada di kantor polisi,” katanya.

Setelah mendengar langsung cerita korban, orang tua korban langsung membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Apriadi segera melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan langsung mengamankan pelaku di tempat.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong celana dalam milik pelaku, satu helai baju serta satu buah celana milik pelapor.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait pornografi dan perlindungan anak, di antaranya Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 406 ayat (1) huruf a KUHP,” jelasnya.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.(*)

Editor: Don

Pos terkait