PN Tanjungpinang Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil

PN Tanjungpinang Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga. F. Bentan/Yto.

Bentan.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sandjaya dalam sidang yang digelar Jumat (8/5/2026) sore.

Empat terdakwa yang divonis bebas yakni Yulizar, Wahyudi Pratama, Deky, dan Jeki Amanda.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya. Memulihkan hak-hak para terdakwa dan harkat dan martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rachmad Sanjaya membacakan amar putusannya.

Bacaan Lainnya

Humas PN Tanjungpinang, Fausi menjelaskan majelis hakim menilai perhitungan kerugian negara yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Menurut Fausi, hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe juga tidak berhasil membuktikan kerugian negara sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan jaksa.

Selain itu, majelis hakim sebelumnya juga telah meminta dilakukan penelitian ulang berdasarkan data hasil pemeriksaan setempat bersama penuntut umum dan para terdakwa.

Namun hingga pembacaan tuntutan, hasil penelitian ulang tersebut tidak pernah diajukan dan jaksa tetap menggunakan perhitungan awal dalam surat dakwaan.

“Intinya, kerugian negara yang dihitung oleh pihak BPKP itu tidak dapat di buktikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan setempat ada perbedaan. Majelis hakim telah meminta untuk dilakukan perhitungan ulang oleh penuntut umum, namun tidak dilakukan,” jelas Fausi.

Sebelumnya Dituntut Hingga 3 Tahun 6 Enam Bulan Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara antara 3 hingga 3,6 tahun.

Yulizar dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Wahyudi Pratama dan Deky masing-masing dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari.

Sementara Jeki Amanda dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 50 hari.

Selain hukuman pokok, Wahyudi Pratama juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp372,4 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Sedangkan Deky juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp387,5 juta dengan ancaman pidana tambahan 1 tahun 8 bulan apabila tidak dibayarkan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil ini diusut Kejari Lingga karena adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan penghubung yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.

Jaksa menduga Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek juga merangkap sebagai pelaksana pekerjaan proyek.

Sementara Wahyudi Pratama disebut sebagai direktur perusahaan kontraktor pelaksana yang perusahaannya dipinjam oleh Deky selaku pelaksana lapangan dan disetujui oleh Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proyek pembangunan jembatan tersebut memiliki nilai sekitar Rp8,3 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP, kasus itu sebelumnya disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp738 juta.(Yto)

Editor: Don

Pos terkait