9 WNI Diselamatkan dari Perdagangan Orang, Hendak Dipekerjakan Ilegal di Serbia

9 WNI Diselamatkan dari Perdagangan Orang, Hendak Dipekerjakan Ilegal di Serbia
9 WNI Diselamatkan dari Perdagangan Orang, Hendak Dipekerjakan Ilegal di Serbia. Foto: Dok PMJNews.
9 WNI Diselamatkan dari Perdagangan Orang, Hendak Dipekerjakan Ilegal di Serbia
9 WNI Diselamatkan dari Perdagangan Orang, Hendak Dipekerjakan Ilegal di Serbia. Foto: Dok PMJNews.

Bentan.co.id– Polres Bandara Soekarno Hatta dan BP2MI Banten berhasil menggagalkan upaya perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 9 WNI yang hendak dipekerjakan secara ilegal di Serbia.

Para korban diiming-imingi pekerjaan layak dan gaji besar di Serbia oleh tersangka J. Mereka diberangkatkan dengan dalih rombongan travel wisata ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan akan transit di Turki sebelum menuju Serbia.

Polisi berhasil menangkap 3 tersangka, yaitu FP yang membawa korban, J yang menjanjikan pekerjaan, dan WPB yang menghubungi agen di Serbia.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Reza Fahlevi, kejadian ini terjadi pada Minggu 17 Maret 2024 pada pukul 15.10 WIB.

Dia menuturkan, pelaku membawa 9 korban tersebut dengan dalih rombongan travel yang akan berwisata ke Kuala Lumpur Malaysia. Mereka juga telah memiliki tiket kembali dari Kuala Lumpur ke Indonesia.

“Padahal, mereka hanya transit di Malaysia, di sana juga sudah menyewa penginapan. Lengkap dengan rencana perjalanan 7 hari di sana,” ungkap Reza, Minggu (24/3/2024).

Para tersangka dijerat dengan UU TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka J mendapatkan keuntungan terbesar, yaitu Rp 15 juta dari setiap korban.(*/Don)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *