Bentan.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang aanmaning terkait permohonan eksekusi lahan milik PT Satria Seraya, Kamis (30/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungpinang Ali Sobirin itu belum menghasilkan kesepakatan antara perusahaan dan warga yang bersengketa.
Permohonan eksekusi tersebut berkaitan dengan putusan perkara sengketa lahan dan bangunan yang melibatkan PT Satria Seraya dengan 44 warga Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Baca juga: Kejati Kepri Masih Dalami Dugaan Penyimpangan Honorarium BKAD, Sudah Periksa 38 Orang
Dalam persidangan, Ketua PN Tanjungpinang Ali Sobirin menjelaskan bahwa sidang aanmaning merupakan tahapan untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak mencari penyelesaian sebelum proses eksekusi dilakukan.
Namun hingga sidang berakhir, baik pihak pemohon maupun para termohon belum mencapai kesepakatan.
“Kami kasih waktu dua minggu supaya Tuhan buka hati semuanya, kita tidak tahu dalam dua minggu yang akan datang apa yang terjadi,” katanya.
Ali Sobirin kemudian meminta kedua belah pihak kembali menghadiri sidang lanjutan.
“Diperintahkan para termohon dan pemohon untuk hadir di PN tanggal 13 Agustus 2026 pukul 13:30 WIB,” ucap Ali Sobirin.
Sementara itu, kuasa hukum PT Satria Seraya, Ariadi Marpaung, mengatakan pihaknya telah berupaya membangun komunikasi dengan warga melalui kuasa hukum mereka sejak proses perkara masih berjalan.
Menurutnya, perusahaan sempat menawarkan penyelesaian setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri. Namun upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan hingga sengketa berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Ariadi menyebut putusan Mahkamah Agung kembali memenangkan PT Satria Seraya.
“Aspirasi dari para termohon itu, dari perkara ini banding pun sudah kita upayakan berkomunikasi juga dengan kuasa hukum mereka, kita pernah menawarkan dalam posisi kita menang di pengadilan negeri, namun deadlock sampailah ke Mahkamah Agung, di MA kita dimenangkan lagi,” katanya.

Di sisi lain, salah seorang warga, Heribertus Gala, menyampaikan bahwa masyarakat menghormati putusan pengadilan. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan, terutama terkait proses pembuktian dalam persidangan.
“Kami dari masyarakat karena sudah ada putusan pengadilan, cuma dalam pembuktiannya itu kami nilai banyak sekali cacat, kami tidak pernah tahu, surat yang mana yang mereka perkarakan kami itu,” sebutnya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut karena menurutnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi dasar sengketa telah berakhir sejak 2002.
“Awalnya dasar mereka itu SHGB itu mati sejak tahun 2002, di dalam sidang surat itu mati, yang menjadi pertanyaan kami, berdasarkan SHGB yang mati kok bisa hakim memutuskan untuk eksekusi,” katanya.
“Itu sangat tanda tanya sekali, bagaimana hukum di negara kita ini. Yang namanya surat mati itu tidak bisa dieksekusi,” sambungnya.
Heribertus menjelaskan, sengketa tersebut awalnya berkaitan dengan lahan seluas lebih dari 22 hektare. Namun menurutnya, lahan yang masih disengketakan saat ini sekitar 6,5 hektare, sementara area yang akan dieksekusi disebut lebih luas dari itu.
“Terkait sengketa lahan 22 hektare lebih, sisa tanahnya itu 6,5 hektare lebih, tapi sisa tanahnya lebih dari itu dan itu mau diambil semua,” jelasnya.
Ia juga mengaku bingung dengan putusan yang telah dijatuhkan, karena menurutnya hakim telah melihat langsung batas-batas lahan yang disengketakan.
“Jadi bagaimana, kita bingung putusan hakim seperti ini, dia (hakim) sudah memeriksa, sudah melihat patoknya. Tapi yang kami tahu, untuk eksekusi tanah itu harus disertai surat aslinya bukan berdasarkan aanmaning. tanpa ada itu saya yakin masyarakat pasti melawan,” katanya.
Warga berharap penyelesaian sengketa dilakukan dengan mempertimbangkan status hukum lahan serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
“Keinginan dari kami ini, bahwa karena ini (lahan) kan diatas SHGB yang mati, kami minta berkeadilan. kalau memang suratnya sudah mati, haknya kan hak negara, kan begitu, artinya negara hadirlah disini utuk menyelesaikan tapi kan tidak pernah hadir disini, dibiarkan, bahkan lahan yang disengkatan berhampara dengan kantor lurah,” ujarnya.
Menurut Heribertus, apabila negara masih mengakui hak atas SHGB tersebut, maka masyarakat berharap ada kompensasi yang layak mengingat di atas lahan itu telah berdiri rumah permanen dan berbagai tanaman yang telah dikelola selama puluhan tahun.
“Kalau memang negara masih mengakui SHGB yang mati itu, diberilah kompensasi yang sesuai karena diatas tanah itu sudah dibangun rumah permanen, tanaman tua itu harus dipertimbangkan. Kami disitu sudah 20 tahun lebih tinggal disana,” harapnya.(Brp)
Editor: Don






