Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) memastikan penyelidikan dugaan penyimpangan pemberian honorarium di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri masih terus berjalan.
Hingga akhir Juli 2026, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) telah memeriksa puluhan orang untuk mendalami dugaan penyimpangan pemberian honorarium keuangan daerah selama periode 2021 hingga 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan proses penanganan perkara saat ini masih pada tahap penyelidikan.
Pada tahap ini, penyelidik masih mengumpulkan data dan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
“Kegiatan Pidsus Kejati Kepri benar melakukan pemeriksaan sehubungan honorarium keuangan daerah 2021-2026 di BKAD. Hal ini perlu kami sampaikan, bahwa ruang pemeriksaan tersebut masih tahap penyelidikan,” kata Senopati, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, tim penyelidik saat ini masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai langkah awal dalam mengungkap perkara tersebut.
“Masih pulbaket untuk mencari peristiwa pidananya dulu,” ujarnya.
Senopati menjelaskan, penyelidikan telah berlangsung sejak 29 Juni 2026.
Selama proses itu, penyidik terus memeriksa dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
“Sehubungan pemeriksaan dilakukan sejak 29 Juni 2026. Masih ada pendalaman untuk keterangan dan data,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyelidikan ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2022.
“Pulbaket ini didasarkan dari temuan BPK tahun 2022,” ungkap Senopati.
Sejauh ini, Kejati Kepri telah meminta keterangan dari 38 orang yang dinilai memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan pemberian honorarium tersebut.
Di sisi lain, Kepala BKAD Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati, membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kepri.
Venni mengatakan, pemeriksaan yang dijalaninya berkaitan dengan honorarium yang bersumber dari Surat Keputusan (SK) BKAD Kepri. Namun, ia tidak merinci lebih jauh mengenai jenis kegiatan yang dimaksud.
“Sudah (diperiksa), honorarium SK BKAD,” singkatnya, Rabu (29/7/2026).(*)
Editor: Don






