Bentan.co.id- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor, yang kerap kali meresahkan warga Batam. Para pelaku diketahui telah melakukan aksinya di 20 lokasi, Jumat (10/2/2023).
Berbekal rekaman CCTV, kedua pelaku pencurian sepeda motor di Kota Batam berhasil ditangkap Subdit 3 Jatanras Dirkrimum Polda Kepri, di kawasan Lubuk Baja, Batam pada (6/2/2923) lalu. Para pelaku masing-masing bernisial AC berusia 20 tahun dan RK berusia 18 tahun.
Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyian mereka dikawasan Batu Ampar, Batam. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 20 lokasi, yang tersebar di seluruh Batam. Aksi kedua pelaku terhenti setelah terekam CCTV.
Selain mengamankan kedua orang pelaku, polisi juga menangkap satu orang pelaku penadah barang hasil curian inisial JH. Para pelaku juga menjual barang hasil curian seharga 1 hingga 2 juta rupiah per motor.
Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ari Dermanto mengatakan, dengan terungkapnya kasus pencurian sepeda motor yang kerap kali meresahkan masyarakat ini. Polda Kepri akan terus berupaya untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor lainnya di Kota Batam, selain itu, para pelaku melakukan pencurian melakukan aksinya secara acak.
“saat ini kita amankan dua orang, dan kita akan terus kembangkan, BB yang kita amankan 4 motor dan yang masih kita cari 14 motor lagi. Sebagain motor nya sudah ada yang dikirim keluar, selebihnya masih proses penyelidikan,” kata AKBP Ari, Kamis (9/2/2023).
Selain mengamkan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainya seperti, enam unit Handphone, BPKB motor serta uang tunai 300 Ribu Rupiah.
Atas perbuatan, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan ancaman paling lama lima tahaun penjara.