Curi dan Aniaya Korban, Seorang Buruh Bangunan di Batam Diringkus Polisi

Banner sertifikat halal kemenag kepri
Curi dan Aniaya Korban, Seorang Buruh Bangunan di Batam Diringkus Polisi
Curi dan Aniaya Korban, Seorang Buruh Bangunan di Batam Diringkus Polisi. (Foto ist)

Bentan.co.id – Polsek Sekupang menangkap pelaku pencurian yang beraksi di Perumahan Toun Hous Cipta Gren Mension Kelurahan Tanjung Pinggir, Selasa (14/12/2021) lalu. Tak hanya mencuri, pelaku juga sempat menusuk korban.

SP, seorang buruh bangunan di Batam diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang pada Rabu (15/12/2021). Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan pelaku SP ditangkap di Kelurahan Tanjung Pinggir.

Banner Polresta Tanjungpinang

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, celana warna Biru bercak darah, baju, sepatu. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan.

“Tersangka merupakan buruh di sekitar perumahan tersebut, tersangka memanjat dari rumah sebelah yang kosong untuk masuk kerumah korban,” pungkasnya.

(Ink)