Demi Foya-Foya, Dua Unit Ponsel dan Laptop Teman Sendiri Dicuri
Bentan.co.id – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap pelaku pencurian dua unit handphone dan laptop, di kawasan Perum Indah Bukit Lestari, Kelurahan batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada hari Sabtu (04/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Pelaku inisial II (24) ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari korban inisial Z. Dari pemeriksaan polisi, dalam melancarkan aksinya pelaku II diketahui dibantu oleh rekanya inisial B yang saat ini masih diburu polisi.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, kedua pelaku itu merencanakan aksi pencurian seusai bermain biliiard dikawasan Kijang, Bintan, pada Sabtu(4/5/2024) lalu.
Dimana, usai bermain biliard keduanya berbincang untuk merencanakan aksi pencurian. Lalu, kata AKP Rifi, pelaku II menawarkan kepada pelaku B untuk melakukan pencurian dirumah temanya inisial Z.
“Kemudian mereka pergi kerumah korban Z sekitar pukul 03.00 wib. Setelah pelaku II cek situasi rumah korban. Lalu, masuk kerumah korban melalui pintu depan yang saat itu terbuka sedikit,” ucapnya, Kamis (16/5/2024).
Dalam aksi itu, sebut AKP Rifi, kedua pelaku berhasil menggasak 2 unit handphone dan laptop milik korban inisial Z, yang tidak lain ada teman pelaku II.
Dari pengakuan pelaku, sambung AKP Rifi, barang hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk berfoya-foya.
“Pelaku dan barang bukti setelah kita ringkus langsung kita amankan di Polsek Tanjungpinang Timur, setelah kita tanyakan motif pelaku itu hasil curian itu untuk berfoya-foya,” terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1, KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Yto)