Bentan.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengamankan satu unit lori tangki yang diduga membuang limbah B3 di kawasan permukiman warga di Bintan.
Selain mengamankan satu unit lori BP 8697 BU, polisi juga mengamankan seorang supir lori berinisial S.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, lori tangki bernomor polisi BP 8697 BU beserta supirnya inisial S, diamankan lantaran diduga telah membuang limbah B3 tidak jauh dari permukiman warga di kawasan perbatasan Kelurahan Tanjung Permai, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
“Supir dan lorinya diduga buang limbah B3 di permukiman, saat ini sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan,” kata Iptu Alson, Senin (3/4/2023).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap supir lori inisial S, ia mengaku limbah yang diduga B3 itu berasal dari salah satu instansi pemerintah.
“Dari hasil pemeriksaan, S ngakunya limbah itu dari instansi pemerintah,” ujarnya.
Namun demikian, jelas Iptu Alson, untuk dugaan limbah B3 tersebut, pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mengetahui hasilnya itu limbah B3 atau bukan, kita harus melakukan pemeriksaan forensik dulu,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga telah mendatangi lokasi yang diduga tempat S membuang limbah B3 tersebut.
“Supir lori inisial S ini ngakunya sudah 4 kali membuang limbah dikawasan permukiman Bintan,” ungkap dia.
Dari pantauan dilapangan, lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah diduga B3 itu, telah dipasang garis polisi, serta kawasan semak blukar dilokasi itu tampak mengering diduga dampak dari pembuangan limbah tersebut.