Bentan.co.id – Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, pada Jumat (22/11/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas IPTU Prasojo menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh kakak korban berinisial RA (19), setelah adiknya, DL (9), menceritakan kejadian yang dialaminya melalui panggilan video kepada ibunya.
Pelaku berinisial DA (58), yang merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban), diketahui melakukan tindakan bejat tersebut di rumah korban. Modusnya adalah membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp7.000.
“Korban, yang baru pulang dari mengaji, diajak pelaku ke rumahnya. Di sana, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan keluguan korban,” jelas IPTU Prasojo.
Pelaku ditemukan berada di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, pada Sabtu (23/11/2024).
Tim langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, pelaku bakal dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E dan/atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara,” tegasnya.
IPTU Prasojo mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Penting bagi orang tua memberikan pemahaman sejak dini terkait organ tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain, serta waspada terhadap orang asing yang menawarkan sesuatu atau mencoba mengajak anak ke tempat tertentu,” katanya.(*)
Editor: Don