Bentan.co.id – Sidang Paripuna DPRD Kepri menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 sebesar Rp 4,111 Triliun ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri dengan agenda Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri hasil Pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun 2023, rabu (23/11/2022).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan dihadiri Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Kepri.
Dalam rapat tersebut APBD Kepri Tahun 2023 ditetapkan Rp. 4,111 Triliun, jika dibandingkan dengan APBD sebesar Rp. 631 miliar atau naik 15,34 persen.
Sementara itu, Pendapatan Daerah tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp. 3,995 triliun, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 14,80 persen, dibandingkan dengan target APBD murni tahun 2022 atau meningkat Rp. 515 miliar.
Kemudian, Belanja Daerah APBD tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 4,111 triliun, mengalami peningkatan dari tahun 2022 sebesar Rp. 631 miliar atau naik 15,34 persen. Serta estimasi Pembiayaan Daerah tahun 2023 sebesar Rp 115 miliar.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, masukan-masukan yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau merupakan stimulan positif demi meningkatkan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau. “Kami mengucapkan terima kasih keseluruh Fraksi, Komisi, serta Badan Anggaran DPRD Kepri, sehingga Rancangan Peraturan Daerah dapat disetujui bersama sesuai jadwal,” kata Ansar.