Bentan.co.id – Petugas Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua pelaku pencuri besi di gudang scaffolding yang berada di kawasan Jalan Rawasari, Kota Tanjungpinang.
Kedua pelaku berinisial RA dan AS. Mereka diamankan di kediaman masing-masing pada Selasa (23/6/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan besi hasil curian serta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Baca juga: Polda Kepri Gandeng Pelaku Usaha Rongsokan Cegah Pencurian Aset Publik di Batam
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, IPTU Freddy Simanjuntak, mengatakan kedua pelaku memotong besi langsung di lokasi kejadian sebelum menjualnya kepada penadah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan besi curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian lainnya juga dipakai untuk berfoya-foya.
“Tim berhasil mengungkap kasus pencurian besi bekas yang dilakukan oleh dua pelaku di kawasan Rawasari. Hasil penjualannya digunakan untuk berfoya-foya,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Rampas HP Rp9 Juta Milik Mahasiswi, Tiga Pelaku Jambret Ditangkap di Bengkong
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang pernah menjadi sasaran kedua pelaku.
Selain itu, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah yang diduga membeli barang hasil tindak pidana tersebut.(Yto)
Editor: Don






