Bentan.co.id – Hendra alias Ayang, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 10 anak di Tanjungpinang mengaku terpengaruh video porno.
“Saya baru pulang dari Malaysia, pulang dari sana saya sering nonton video Porno, jadi saya udah kemana-mana pikiran nya,” ucap Hendra dihadapan polisi, Senin (20/12/2021).
Hendra alias Ayang ditangkap Petugas Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang, Rabu (15/12/2021) lalu di sebuah rumah di Jalan Sultan Machmud, Gang Waru, Tanjungpinang. Dihadapan polisi, Hendra mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada 10 orang anak dengan rentang usia 6-14 tahun. Dari 10 korbannya itu, terdapat 4 anak laki-laki.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan memberikan sejumlah uang kepada para korban, selain itu pelaku juga sempat mengancam membunuh salah seorang korban jika melapor ke pihak keluarga.
“Jadi setelah pelaku cabuli korban, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melaporkan keluarga,” katanya.