Bentan.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi.
Dalam putusan Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (5/1/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan Perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
MK menyatakan berwenang mengadili perkara ini, tetapi permohonan pasangan Vicky-Suwendi tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengajuan sengketa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan PHPU Kepala Daerah harus diajukan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hasil Pilbup Pemalang diumumkan KPU Pemalang pada 3 Desember 2024, sehingga batas akhir pengajuan sengketa adalah 5 Desember 2024.
Namun, permohonan baru diajukan pada 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB dan terdata di MK pada 7 Desember 2024 pukul 2.07 WIB.
MK menegaskan bahwa keterlambatan ini menyebabkan permohonan tidak dapat diperiksa lebih lanjut. “Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 3 Tahun 2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” jelas Suhartoyo.
Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan substansi gugatan dan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, Vicky-Suwendi dalam permohonannya mengklaim adanya berbagai kecurangan dalam Pilbup Pemalang 2024.
Salah satu dugaan yang mereka ajukan adalah pembagian bingkisan berisi uang dan barang dengan identitas pasangan calon lain kepada masyarakat menjelang hari pemungutan suara.
Dalam petitum permohonannya, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024.
Mereka juga menuntut pemungutan suara ulang, namun permohonan ini tidak diproses lebih lanjut karena terlambat diajukan.(*)
Editor: Don