Korban PHK Kini Dapat Manfaat Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini

Korban PHK Kini Dapat Manfaat Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Berlaku Tahun Ini
Ilustrasi. Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). F. Pexels.

Bentan.co.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mulai tahun ini, korban PHK berhak menerima manfaat tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

PP tersebut merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, dan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

Dalam beleid terbaru ini, manfaat tunai 60% dari gaji telah dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sejak Desember 2024.

Aturan ini lebih menguntungkan dibandingkan skema sebelumnya, yang hanya memberikan 45% upah selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan selanjutnya.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat (1) dalam PP tersebut.

Namun, ada batasan dalam perhitungan tunjangan ini. Gaji yang dijadikan dasar perhitungan maksimal Rp5 juta per bulan.

Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka pembayaran manfaat akan tetap dihitung berdasarkan batas atas yang telah ditentukan.

Selain itu, besaran iuran JKP juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46% dari upah per bulan, kini turun menjadi 0,36% dari upah per bulan.

Hak atas manfaat JKP dapat hilang jika pekerja:

– Tidak mengajukan klaim dalam enam bulan setelah PHK
– Sudah mendapatkan pekerjaan baru
– Meninggal dunia

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja terdampak PHK.

“Dengan skema baru ini, pekerja yang terkena PHK mendapatkan manfaat tunai 60% secara flat selama enam bulan penuh, tanpa skema bertahap seperti sebelumnya,” ujar Anggoro belum lama ini.(*)

Editor: Don

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *