Korupsi, Mantan Perangkat Desa Tarempa Barat Daya Divonis 2 Tahun Penjara

Korupsi, Mantan Perangkat Desa Tarempa Barat Daya Divonis 2 Tahun Penjara
Korupsi, Mantan Perangkat Desa Tarempa Barat Daya Divonis 2 Tahun Penjara. (Foto istimewa)

Bentan.co.id – Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis bersalah Iswandi, mantan perangkat Desa Tarempa Barat Daya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Iswandi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana desa tahun 2020.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dijatuhi hukuman badan, Iswandi juga dikenakan hukuman pengganti kerugian negara sebesar Rp 180 juta paling lama 1 bulan setelah sidang putusan. Kemudian jika terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyatakan sidang putusan ini merupakan suatu bentuk adanya kepastian hukum dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara/daerah,” kata Roy.

(Ynt)