Bentan.co.id – Ketua Asosiasi Distributor Barang Pokok (ADIBAPOK) Kota Tanjungpinang, Sadmi Al Qayyum, menyebut pasokan MinyaKita yang dijual pedagang di atas harga eceran tertinggi (HET) berasal dari distributor tidak resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan Qayyum setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan terkait temuan penjualan MinyaKita di atas HET pada Senin (10/8/2026).
“Sesuai temuan di lapangan memang pedagang yang jual diatas HET ternyata sumber belinya tidak dari distributor resmi,” sebutnya.
Baca juga: MinyaKita Dijual di Atas HET, Ketua ADIBAPOK Tanjungpinang Diperiksa Polisi
Menurut Qayyum, distribusi minyak goreng rakyat seperti MinyaKita memiliki mekanisme yang sudah ditetapkan.
Salah satunya berkaitan dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan produk tersebut.
Pengusaha yang mendistribusikan MinyaKita, kata dia, harus memiliki Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Simirah.
Baca juga: Harga Minyakita di Bintan Tembus Rp17.500, Satgas Pangan Akan Panggil Distributor
“Sistem minyak goreng rakyat, yang berhak mendistribusikan itu pengusaha yang punya simirah ini, diluar itu sebenernya tidak ada dan itu yang harus kita cek, khusus di bintan sebenarnya sudah banyak sih, beberapa pedagang yang sudah memiliki simirah itu,” jelasnya.
Qayyum menjelaskan, distribusi MinyaKita di Kepulauan Riau juga melibatkan sejumlah distributor yang ditunjuk pada tingkat provinsi.
“Kalau D1 itu tidak menunjuk lokus area, tapi menunjuk ke provinsi, di kepri itu ada beberapa, pertama ada Bulog, kedua ada ID Food, ketiga, keempat dan kelima ada D1 swasta, salah satunya perusahaan saya, CV Bintang Perkasa Tanjungpinang,” katanya.
Baca juga: Harga Minyakita di Bintan Belum Sesuai HET, Pedagang Akui Jual Rp195 Ribu per Dus
Dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Bintan, Qayyum mengaku mendapat sekitar 10 hingga 12 pertanyaan dari penyidik.
“Tadi ada 10 sampai 12 pertanyaan,” katanya.
MinyaKita di Bintan Dijual Rp195 Ribu per Dus
Sebelumnya, penjualan MinyaKita di Kabupaten Bintan ditemukan berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan di salah satu warung di Kabupaten Bintan pada Minggu (2/8/2026), MinyaKita dijual dengan harga Rp195 ribu per dus.
Satu dus berisi enam kemasan MinyaKita berukuran 2 kilogram. Jika dikonversi, harga tersebut setara dengan sekitar Rp16.250 per liter.
Harga itu lebih tinggi dibandingkan HET MinyaKita yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Seorang pedagang mengaku hanya menjual MinyaKita yang dititipkan kepadanya sejak tiga hari sebelum pantauan dilakukan.
“Saya hanya dititipin saja, udah tiga hari dititip, harga per dus Rp 195 ribu,” jelas seorang pedagang.
Meski bukan penjual bahan pokok, pedagang tersebut mengatakan permintaan terhadap MinyaKita cukup tinggi. Pembelinya antara lain pedagang eceran dan pelaku usaha kuliner.
“Sudah tiga hari ini minyaknya dititip disini, udah habis 270 dus,” katanya.
Menurut pedagang tersebut, pembelian dalam jumlah tertentu mendapatkan harga yang lebih rendah.
Untuk pembelian minimal 10 dus, harga MinyaKita menjadi Rp193 ribu per dus.
Ia juga menyebut pasokan MinyaKita yang dijual tersebut berasal dari distributor di Kota Tanjungpinang.(*)
Editor: Don






