Bentan.co.id – Ketua Asosiasi Distributor Barang Pokok (ADIBAPOK) Kota Tanjungpinang, Sadmi Al Qayyum, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bintan terkait temuan penjualan minyak goreng merek MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan distribusi MinyaKita dan temuan sejumlah pedagang yang menjual minyak goreng rakyat tersebut melebihi harga yang telah ditetapkan.
Qayyum mengatakan, dalam pemeriksaan itu dirinya dimintai keterangan mengenai sumber pasokan MinyaKita yang dijual oleh sejumlah pedagang di wilayah Bintan.
Baca juga: Harga Minyakita di Bintan Tembus Rp17.500, Satgas Pangan Akan Panggil Distributor
“Kita dipanggil terkait pendistribusian minyakita, kita ditanya kenapa ada beberapa pedagang yang menjual diatas HET, sesuai temuan di lapangan memang pedagang yang jual diatas HET ternyata sumber belinya tidak dari distributor resmi,” sebutnya, Senin (10/8/2026).
Menurut Qayyum, distribusi minyak goreng rakyat memiliki mekanisme yang telah ditentukan.
Pengusaha yang mendistribusikan MinyaKita harus memiliki Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau Simirah.
“Sistem minyak goreng rakyat, yang berhak mendistribusikan itu pengusaha yang punya simirah ini, diluar itu sebenernya tidak ada dan itu yang harus kita cek, khusus di bintan sebenarnya sudah banyak sih, beberapa pedagang yang sudah memiliki simirah itu,” jelasnya.
Baca juga: Harga Minyakita di Bintan Belum Sesuai HET, Pedagang Akui Jual Rp195 Ribu per Dus
Ia menjelaskan, distribusi MinyaKita juga melibatkan sejumlah distributor yang ditunjuk pada tingkat provinsi.
“Kalau D1 itu tidak menunjuk lokus area, tapi menunjuk ke provinsi, di kepri itu ada beberapa, pertama ada Bulog, kedua ada ID Food, ketiga, keempat dan kelima ada D1 swasta, salah satunya perusahaan saya, CV Bintang Perkasa Tanjungpinang,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Qayyum menyebut dirinya mendapat sekitar 10 hingga 12 pertanyaan dari penyidik.
Baca juga: Bulog Tanjungpinang Pastikan Minyakita di Atas HET di Bintan Bukan dari Distribusinya
“Tadi ada 10 sampai 12 pertanyaan,” katanya.
Sebelumnya, Harga minyak goreng merek Minyakita di Kabupaten Bintan masih ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pantauan di salah satu warung di Kabupaten Bintan, Minggu (2/8/2026), Minyakita dijual seharga Rp195 ribu per dus.
Setiap dus berisi enam kemasan berukuran 2 kilogram atau setara dengan harga sekitar Rp16.250 per liter.
Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan HET Minyakita yang saat ini ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Seorang pedagang mengaku hanya menjual Minyakita yang dititipkan kepadanya sejak tiga hari terakhir.
“Saya hanya dititipin saja, udah tiga hari dititip, harga per dus Rp 195 ribu,” jelas seorang pedagang.
Meski bukan penjual bahan pokok, ia mengatakan permintaan Minyakita cukup tinggi, terutama dari pedagang eceran dan pelaku usaha kuliner.
“Sudah tiga hari ini minyaknya dititip disini, udah habis 270 dus,” katanya.
Pedagang tersebut juga menyebut pembeli yang mengambil dalam jumlah besar memperoleh harga lebih murah.
Untuk pembelian minimal 10 dus, Minyakita dijual seharga Rp193 ribu per dus.
Ia menambahkan, pasokan Minyakita yang dijual berasal dari distributor di Kota Tanjungpinang.(*)
Editor: Don






