Bentan.co.id – Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap lima bayi.
Ketiga pelaku, T (35), EM (30), dan AN (33), berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan kasus ini terungkap setelah seorang korban, T, melaporkan kehilangan bayinya ke Polsek Tambora.
T dan EM sebelumnya berkenalan melalui grup adopsi saat T hamil 8 bulan.
“Saat melahirkan, EM mendatangi T di rumah sakit dan membawa bayi tersebut dengan kesepakatan pembayaran Rp4 juta,” ungkap Kombes Pol M Syahduddi.
Namun, T hanya menerima Rp1,5 juta dengan janji sisa pembayaran akan dilakukan beberapa hari setelah bayi dibawa. Setelah tidak mendapatkan kejelasan pembayaran, T akhirnya melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil interogasi, EM mengakui bahwa bayi tersebut diambil dari T berdasarkan kesepakatan.
Ia kemudian menjual bayi tersebut kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi.
“Tiga tersangka dijerat dengan pasal TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Pol M Syahduddi.(*/Brp)
Editor: Brp