Lima Terdakwa Korupsi Tunjangan Rumdis Natuna Divonis Bebas

Lima Terdakwa Korupsi Tunjangan Rumdis Natuna Divonis Bebas
Ilustrasi lima terdakwa korupsi tunjangan Rumdis DPRD Natuna divonis bebas. f. Pexels/Ekaterina Bolovtsova.
Lima Terdakwa Korupsi Tunjangan Rumdis Natuna Divonis Bebas
Ilustrasi lima terdakwa korupsi tunjangan Rumdis DPRD Natuna divonis bebas. f. Pexels/Ekaterina Bolovtsova.

Bentan.co.id – Lima terdakwa korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Hakim menyatakan kelima terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa, Senin (6/3/2023).

Kelima orang terdakwa yang divonis bebas yakni, mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Syamsurizon, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Makmur serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra yang saat ini sebagai anggota DPRD Kepri aktif.

Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu mengatakan, lima terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider,” kata Hakim Anggalanton

Usai mendengar putusan bebas tersebut, terdakwa Hadi Candra dan Ilyas Sabli serta Raja Amirullah, Syamsurizon terlihat meneteskan air mata setelah divonis bebas.

Atas putusan tersebut, para terdakwa serta JPU dari Kejari Natuna diberikan waktu selama satu minggu oleh Majelis Hakim untuk menyatakan sikap pikir-pikir atau terima.

Sebelumnya, kelima orang terdakwa di tuntut masing-masing dengan 4 tahun penjara. Tak hanya itu mereka dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta atau pidana penjara 6 bulan kurungan.

(Yto/Brp)

Dapatkan berita terkini dan terpercaya. Jangan ketinggalan like, follow, dan aktifkan notifikasimu sekarang: Fanspage Bentan.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *