Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Haris Azhar dan Fatia Tetap Bebas

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Haris Azhar dan Fatia Tetap Bebas
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Haris Azhar dan Fatia Tetap Bebas. F. Ilustrasi Pexels.
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Haris Azhar dan Fatia Tetap Bebas
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Haris Azhar dan Fatia Tetap Bebas. F. Ilustrasi Pexels.

Bentan.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dengan putusan ini, dua aktivis, Haris Azhar dan Fatimah Maulidiyanty (Fatia), tetap dinyatakan bebas dari semua tuduhan.

Berdasarkan informasi dari sistem Kepaniteraan MA yang dikutip pada Rabu, 25 September 2024, putusan tersebut menyatakan: “Amar putusan JPU tolak.” Kasasi untuk kedua aktivis tersebut diajukan secara terpisah. Kasasi Haris Azhar terdaftar dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024, sedangkan Fatia tercatat dengan nomor 5714 K/Pid.Sus/2024.

Putusan ini menegaskan bahwa Haris dan Fatia kini sudah tidak lagi berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Saat ini, putusan kasasi tersebut sedang dalam proses minutasi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah membebaskan Haris Azhar dari segala tuduhan dalam sidang vonis kasus ini.

Majelis hakim menyatakan bahwa Haris tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang pada Senin, 8 Januari 2024.

Selain membebaskan Haris, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik aktivis HAM tersebut.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya,” kata hakim dalam putusannya.(*/Don)

Editor: Don

banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *