Mantan Karyawan Kredit Plus Tanjungpinang Tilap Uang Perusahaan Rp 132 Juta untuk Modal Foya-Foya

Mantan Karyawan Kredit Plus Gelapkan Uang Perusahaan di Tangkap Polisi (F.Bentan)
Mantan Karyawan Kredit Plus Gelapkan Uang Perusahaan di Tangkap Polisi (F.Bentan)
Mantan Karyawan Kredit Plus Gelapkan Uang Perusahaan di Tangkap Polisi (F.Bentan)
Mantan Karyawan Kredit Plus Gelapkan Uang Perusahaan di Tangkap Polisi (F.Bentan)

Bentan.co.id- Mantan karyawan PT Kredit Plus Tanjungpinang dibekuk aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. Pelaku bernama Nanda Putra yang melarikan diri berhasil ditangkap petugas di Kota Batam.

Dalam konferensi pers yang digelar Polsek Tanjungpinang Timur, pada Selasa (24/1/2023) lalu, kasus penggelapan uang milik perusahaan ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan pendataan dan audit keuangan pada Juni 2022 lalu. Berdasarkan dari hasil audit, ditemukan telah terjadi penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 132 juta yang dilakukan oleh pelaku Nanda Putra (38).

Pelaku Nanda sendiri ditangkap di Kota Batam Rabu (18/1/2023) setelah petugas kepolisian menerima laporan polisi dari pihak PT Kredit Plus Tanjungpinang.

Modus tersangka melakukan penggelapan itu dengan cara melakukan pinjaman dana senilai Rp 63 juta kemudian menggadaikan BPKB mobil milik nasabha Kredit Plus senilai Rp 77 juta serta pelaku juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke Kredit Plus senilai Rp 6,6 juta.

Kapolsek Tanjungpinang Timur Akp Adam  Y Sasono mengatakan, sejak pihak perusahaan melakukan pengecekan pendataan dan audit keuangan, pelaku Nanda sudah tidak pernah terlihat lagi dan tidak diketahu keberaan pelaku.

“Pelaku yang saa itu menjabart sebagai Admin Head Kredit Plus Tanjungpinang, sudah tidak pernah terlihat lagi sejak perusahaan melakukan audit keuangan,” kata Kapolsek, Rabu (25/1/2023).

Kanit Reskrim Poslek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriandi mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahu retang waktu pelaku melakukan penggelapan uang tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara uang tersebut habis digunakan pelaku untuk senang-senang di Tempat Hiburan Malam (THM).

“Kita masih dalami kasus ini, kita masih mintai keterangan pelaku apakan di melakukan sendiri apa dibantu yang lain,” ucap kanit.

Atas perbuatannya, pelaku Nanda terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Yto)
banner 728x90

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *