
Bentan.co.id – Mario Dandy Satriyo (20) resmi mengajukan kasasi untuk melawan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan.
Tidak hanya itu, jaksa juga turut memperjuangkan keadilan dengan mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas, yang sebelumnya dihukum 5 tahun penjara.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang kami akses pada Rabu (10/1/2024), berkas kasasi Mario Dandy telah dikirim pada 5 Desember 2023 dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023. Sebuah langkah hukum yang menarik untuk diikuti.
Tidak ketinggalan, berkas kasasi jaksa terhadap Shane Lukas juga telah disampaikan pada tanggal yang sama dengan Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023.
Namun, sayangnya, berkas kasasi keduanya masih menunggu registrasi oleh kepaniteraan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo.
Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara pada Kamis (7/9/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis ini merupakan hasil dari dakwaan terhadap Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.(Don)
Editor: Don