Bentan.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) meminta Inspektorat Provinsi Kepri melakukan audit investigatif terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri.
Audit investigatif tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek pengadaan layanan internet yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut masih terus berjalan.
Baca juga: Soal Pengadaan Pakaian Dinas BKAD Kepri, Kejati Tegaskan Tidak Ada Pemeriksaan
“Masih dalam proses. Kami masih memberikan ruang kepada tim penyelidik untuk menyelesaikan tahapan penyelidikan. Terkait penilaian kerugian negara, Pidsus Kejati Kepri telah mengajukan permohonan audit investigatif kepada Inspektorat Kepri,” kata Senopati.
Selain itu, tim penyelidik juga telah mengajukan permohonan kepada bidang pengawasan internal Kejati Kepri untuk melakukan audit investigatif sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Diskominfo Kepri mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,2 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 untuk pengadaan layanan sewa internet berbasis fiber optic.
Baca juga: Kejati Kepri Masih Dalami Dugaan Penyimpangan Honorarium BKAD, Sudah Periksa 38 Orang
Kontrak tersebut mencakup penyediaan layanan internet dengan kapasitas 800 Mbps selama 12 bulan.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, Diskominfo Kepri kembali mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,5 miliar untuk layanan internet dengan kapasitas 3.500 Mbps.
Dalam penyelidikan perkara ini, Kejati Kepri telah memeriksa belasan saksi guna mengumpulkan keterangan dan melengkapi alat bukti.
Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan Kejati Kepri belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Diskominfo Kepri tersebut. (*)
Editor: Don






